KOLABORASI ANTARA SMK NEGERI 1 TABANAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN SEBAGAI WUJUD PROGRAM P5 (Ni Wayan Eni Elyawati)
SMK Negeri 1 Tabanan melaksanakan program kegiatan P5 setiap hari Jumat. Dalam rangka merealisasikan program-program P5 dengan tema Gaya Hidup Berkelanjutan, Pada Jumat ini, tanggal 30 Agustus 2024, SMK Negeri 1 Tabanan telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tabanan. SMK Negeri 1 Tabanan mengundang narasumber dari BPJS ketenagakerjaan guna memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi kelas X dengan mengusung tema Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah. Melalui sosialisasi ini diharapkan siswa mendapat informasi yang valid mengenai program-program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga siswa mendapat tambahan pengetahuan tidak hanya dari sekolah tetapi juga dari berbagai pihak yang kompeten.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah program yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja atas berbagai macam risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun. Jamsostek pun juga berupaya menjamin jika terjadi risiko kehilangan pekerjaan yang dikarenakan pemutusan hubungan kerja.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika para pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi, termasuk PHK, maka bantalan utama yang bisa menjadi taruhan bagi keberlangsungan kehidupan layak mereka.