Pendidikan anti korupsi di SMK Negeri 1 Tabanan dengan menghadirkan buah kreatifitas anak-anak SMK Negeri 1 Tabanan. Siswa belajar banyak mengenai antikorupsi dengan berbagai media. Kali ini poster anti korupsi dari kelas XII AKL 1 TP 2021/2022 #KPK #JagaId
Kreatifitas anak SMK Negeri 1 Tabanan membuahkan hasil cemerlang. Vania Puspitasari, Johan Febrian, dan Angga Juliarta mewakili sekolah kita SMK N 1 TABANAN dalam lomba “HACTION – Akuntansi di Masa Pandemi Covid-19” Antar SMK dan SMK sederajat se-Indonesia, dalam kategori Yel-Yel Akuntansi. Dan mereka berhasil meraih juara 1 dalam lomba tersebut!!
(Aransemen) yang dibuat original dari kreasi dan kreatifitas mereka. Luar Biasa
Vocal : Vania Puspitasari, Johan Febrian, Angga Juliarta Lirik : Vannie Vernaya Arrangement Music & Editor : Johan Febrian Cameraman : Lukas Kurniawan
PPDB SMK Provinsi Bali dilaksanakan serentak mulai tanggal 14 Juni 2021, yang di awali pada Tahap1 di jalur afirmasi dan prestasi (sertifikat). Pada Tahap 2, diisi jalur zonasi, dan di Tahap 3 diisi Jalur Nilai Raport.
Berikut link panduan pendaftaran PPDB SMK Provinsi Bali
1. Jalur Afirmasi Jenjang SMK : https://youtu.be/KjN4ZBdvkoQ
2. Jalur Prestasi Jenjang SMK : https://youtu.be/Lt1v1-AQo9s
3. Jalur Zonasi Jenjang SMK : https://youtu.be/EVLG3CFFvKo
4. Jalur Nilai Rapor Jenjang SMK : https://youtu.be/Ybj-7qqxsEc
http://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.png00_smaksatahttp://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.png_smaksata2021-02-26 12:23:462021-02-26 13:25:01PENGUMUMAN LOMBA BULAN BAHASA BALI TAHUN 2021
Halo kakak alumni SMK Negeri 1 Tabanan dan SMK yang lainnya, yuk ikuti kegiatan job maching yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Tabanan pada hari Jumat 20 Nopember 2020 dan Sabtu 21 November 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai IDUKA salah satunya adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart).
Ramaikan acara Job Maching ini, ajak sahabat,kakak atau adik yang belum bekerja.
Karena kondisi Pandemi Covid 19, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK kelas XII dibatalkan. Menjelang pengumuman kelulusan siswa kls XII yaitu pada hari Sabtu 2 Mei 2020, SMK Negeri 1 Tabanan menggelar dua kali pertemuan untuk mempersiapkan pengumuman kelulusan secara matang.
Pertemuan langsung dipimpin oleh Bapak Kepala Sekolah I Wayan Sudarsana, S.Pd, M.Si . Pertemuan pertama dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 secara langsung/offline di SMKN 1 Tabanan dihadiri oleh peserta yang terbatas yaitu manajemen sekolah dan panitia inti Ujian Sekolah (US) . Panitia memaparkan kondisi siswa yang terakhir kali telah mengikuti Ujian Sekolah.
Pertemuan kedua dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 melalui online/teleconference. Pertemuan ini dihadiri oleh hampir semua guru dan tenaga kependidikan di SMK Negeri 1 Tabanan. Bapak Kepala Sekolah memaparkan kriteria kelulusan , yang telah memiliki dasar hukum yaitu :
Permendikbud No. 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Pasal 6
Surat Keputusan Kepala SMKN 1 Tabanan No 421/252/SMKN 1 TBN/2020 tentang POS US, Pasal 6
Selama pertemuan tersebut dilakukan terjadi diskusi yang cukup panjang. Setelah semua guru dan tenaga kependidikan sepaham, maka Bapak Kepala Sekolah membuat pengumuman kepada siswa tentang kelulusan sebagai berikut :
Pengumuman bisa dilihat langsung Sabtu 2 Mei 2020 pukul 09.00 Wita dengan mengklik tautan ini
http://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.png00_smaksatahttp://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.png_smaksata2020-05-01 23:47:452020-11-14 17:09:24MENJELANG KELULUSAN SISWA KLS XII TA 2019/2020
Untuk SKL sedang disiapkan oleh sekolah, pengambilan ke sekolah akan dijadwalkan agar tidak membludak. Penjadwalan akan di mulai tanggal 12 Mei 2020, untuk Jadwal lengkap menyusul.
http://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.png00smaksatahttp://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.pngsmaksata2020-05-01 21:35:232020-11-14 17:09:24Pengumuman Kelulusan tahun 2020
Dalam menjalankan tugasnya guru mendapatkan beberapa perlindungan yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja.
Ketua LKBH PB PGRI, Ir. H. Achmad Wahyudi, SH, MH, dalam workshop online PGRI Bali pada hari sabtu 25 April 2020 meyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru mendapatkan perlindungan. perlindungan terhadap guru ini tertuang dalam pasal 39 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. dalam pasal 39 tersebut guru mendapatkan tiga perlindungan yang meliputi Perlindungan Hukum (Ps 39 Ayat 3), Perlindungan Profesi (Ps 39 Ayat 4), serta Perlindungan keselamatan kerja (Ps 39 Ayat 5).
Dalam sesi tanya jawab, bapak Wahyudi juga menyampaikan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hal tersebut disampakan berdasarkan isi PP No 74 tahun 2008 pasal 39. Walaupun guru bebas memberikan sanksi, tetapi hukuman yang diberikan harus bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pemaparan lengkap dapat disaksikan dalam rekaman video berikut. Pemaparan dimulai pada menit ke 19, karena di awal ada persiapan dan gangguang teknis.
Note:
Pada tahun 2017 diterbitkan PP No 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas PP No 74 Tahun 2008. Namun isi pasal 39 tidak mengalami perubahan atau penghapusan.
http://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.png00smaksatahttp://smkn1tabanan.sch.id//wp-content/uploads/2018/10/logo-smkn1.pngsmaksata2020-04-26 12:33:502020-11-14 17:09:24Perlindungan bagi Guru