PENYERAHAN TABLET KE SISWA KELAS X

Acara penyerahan secara resmi tablet dari pengadaan dana BOS Kinerja dilaksanakan di halaman Padmasana SMKN 1 Tabanan pada hari Selasa, 3 Maret 2020

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud No 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa SMK Negeri 1 Tabanan menerima dana BOS kinerja sebesar Rp 733.000.000 dengan jumlah siswa 357 orang. Juknis dari BOS Kinerja ini tertuang dalam Permendikbud No 31 tahun 2019. Berbekal Surat Keputusan tersebut, kami melakukan koordinasi dengan pihak Disdik Provinsi Bali terkait proses pengadaan barang. Karena bantuan tersebut wajib dimanfaatkan untuk pengadaan tablet sebanyak 357 unit, pengadaan PC satu unit, pengadaan laptop satu unit, acces point satu unit, dan hardisk eksternal  satu unit.

Pada bulan Nopember 2019 kegiatan proses pengadaan dilaksanakan secara online. Proses pengadaan berjalan sehingga pada tanggal 23 Desember 2019 semua barang tersebut di atas diterima dalam kondisi baik. Tablet tersebut diberikan kepada semua kelas X dalam status hak guna pakai selama menjadi siswa di SMKN 1 Tabanan. Begitu nanti mereka tamat, maka tablet tersebut wajib dikembalikan ke sekolah. Setiap hari efektif, tablet tersebut wajib dibawa oleh siswa, karena akan dimanfaatkan sebagai media pembelajaran berbasis digital  utamanya untuk akses Rumah Belajar.

Implemetasi riil dari pemanfaatan tablet yang diterima oleh siswa digunakannya pada kegiatan Penilaian Tengah Semester Genap TP 2019/2020. Semua siswa kelas X menggunakan tablet bantuan tersebut untuk mengerjakan soal-soal PTS yang berbasis Android.