Perlindungan bagi Guru
Dalam menjalankan tugasnya guru mendapatkan beberapa perlindungan yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja.
Ketua LKBH PB PGRI, Ir. H. Achmad Wahyudi, SH, MH, dalam workshop online PGRI Bali pada hari sabtu 25 April 2020 meyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru mendapatkan perlindungan. perlindungan terhadap guru ini tertuang dalam pasal 39 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. dalam pasal 39 tersebut guru mendapatkan tiga perlindungan yang meliputi Perlindungan Hukum (Ps 39 Ayat 3), Perlindungan Profesi (Ps 39 Ayat 4), serta Perlindungan keselamatan kerja (Ps 39 Ayat 5).
Dalam sesi tanya jawab, bapak Wahyudi juga menyampaikan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hal tersebut disampakan berdasarkan isi PP No 74 tahun 2008 pasal 39. Walaupun guru bebas memberikan sanksi, tetapi hukuman yang diberikan harus bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pemaparan lengkap dapat disaksikan dalam rekaman video berikut. Pemaparan dimulai pada menit ke 19, karena di awal ada persiapan dan gangguang teknis.
Note:
Pada tahun 2017 diterbitkan PP No 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas PP No 74 Tahun 2008. Namun isi pasal 39 tidak mengalami perubahan atau penghapusan.
Sumber:
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru
PP No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008