MENGGAIRAHKAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH DI ERA PANDEMI COVID 19

I Wayan Sudarsana, S.Pd, M.Si

 

PJJ adalah singkatan dari Pembelajaran Jarak Jauh. Artinya kegiatan pembelajaran dimana antara Guru dan siswa tidak berkumpul bersama pada suatu tempat untuk melakukan proses interaksi dalam membedah materi pelajaran. Model Pembelajaran Jarak Jauh ada dua yakni model Daring dan Luring. Daring = dalam jaringan, artinya menggunakan jaringan Internet, misalnya Video Conpren, kelas online, webinar dsb. Luring = luar jaringan, artinya tidak menggunakan jaringan internet, misalnya nonton TV atau mendengar Radio.

Apa pengertian pembelajaran jarak jauh ? Pendidikan jarak jauh (bahasa Inggris: distance education) adalah pendidikan formal berbasis lembaga yang peserta didik dan instrukturnya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya.  (https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_jarak_jauh)

Model Pembelajaran Jarak Jauh merupakan pilihan yang harus dipilih oleh pihak sekolah di era Pandemi Covid 19 agar kegiatan Belajar Mengajar berkelanjutan tanpa resiko terpapar Virus Coronao. Selain PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) pemerintah pusat juga memberi peluang pihak sekolah untuk melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Aturan terkait PTM sebagai alternatif pilihan adalah : Surat Keputusan 4 Menteri No 03/KB/2020, No 612 th 2020, No 01.08/Menkes/502/2020, No 119/4536/SJ tgl 7 Agustus 2020   dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 420/52733/Disdikpora, tgl 18 Agustus 2020. Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PTM sebagai berikut :

  • Siswa boleh ikut PTM jika ada ijin tertulis dari orang tua/wali;
  • Sekolah boleh menyelenggarakan PTM jika ada rekomendasi ijin dari Bupati
  • Sekolah boleh menyelenggarakan PTM jika mendapat persetujuan tertulis dari Komite Sekolah
  • Sekolah bersedia menerapkan Protokol kesehatan, seperti : pengukuran suhu badan, Cucu tangan, jaga jarak dan tidak berkerumunan.

Terkait adanya kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi tentang peluang untuk melaksanakan PTM, SMKN 1 Tabanan melakukan jajak pendapat ke orang tua siswa pada tanggal 8 September 2020. Hasilnya dari 1.105 responden/orang tua hanya 39,7 % yang mengijinkan anaknya ikut PTM, dan 60,3 % tidak mengijinkan.

Sampai artikel ini ditulis, sekolah masih tetap tidak menerapkan PTM artinya masih menerapkan PJJ.

Untuk mengurangi adanya kejenuhan siswa dan guru dalam penerapan PJJ, sejak tahun pelajaran baru yakni bulan Juli 2020, sekolah menetapkan ketentuan yang harus ditaati oleh Guru dan siswa sebagai upaya untuk menumbuhkan gairah dalam PJJ, antara lain:

  1. Guru wajib menggunakan Vicon di awal dan di akhir

Vicon adalah akronim dari Video Conference. Untuk mengetahui keberadaan dan keikutsertaan siswa dalam kegiatan pembelajaran, semua guru wajib melakukan VICON dengan siswa sebanyak dua kali dalam satu mapel, yakni di awal dan di akhir maximal 30 menit. Karena hanya melalui Viconlah, guru dan siswa dapat berinteraksi, bertatap muka di ruang Zoom. Guru dapat melihat wajah siswa, demikian juga sebaliknya. Guru juga dapat memastikan bahwa yang hadir di Zoom adalah siswa yang sudah siap mengikuti pembelajaran. Melalui Vicon juga pihak guru dapat mengetahui kondisi fisik siswa. Misalnya rambutnya (dicat/asli, panjang/pendek), pakaiannya (warnanya sesuai aturan/tidak, sopan/tidak) dan kondisi lainnya yang bisa diamati.

Karena satu jam pelajaran alokasi waktunya 90 menit, maka sisa waktu selain Vicon di awal dan di akhir dikondisikan oleh guru untuk memberikan tugas-tugas yang dikerjakan dan dikumpulkan saat itu juga. Vicon di awal dimanfaatkan oleh Guru untuk kegiatan Pendahuluan dan kegiatan Inti, kemudian setelah mendapat penjelasan dan arahan dari guru, siswa melakukan kegiatan mandiri di rumah (zoom dimatikan) selama waktu yang ditetapkan oleh Guru. Selanjutnya menjelang waktu berakhir kurang lebih 15 menit guru kembali meminta siswa bergabung di Zoom untuk Vicon. Vicon di akhir lebih banyak diisi untuk kegiatan Penutup.

Mengapa sekolah membatasi Vicon hanya maximal 30 menit ? Tujuannya untuk menghemat beban Paket Kuota, karena dengan diatur seperti itu siswa dapat memprediksi besaran paket kuota yang perlu disiapkan untuk sehari.

  1. Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah.

Secara psikologis pakaian mempengaruhi konsentrasi seseorang. Sekolah mendengungkan bahwa di era Pandemi ini siswa tetap bersekolah tetapi tempatnya di rumah masing-masing, sehingga pakaian harus menggunakan seragam sekolah agar konsentrasi siswa lebih fokus untuk belajar. Tujuan lainnya agar orang tua/wali mengetahui bahwa putra-putrinya sedang bersekolah meskipun di rumah. Sehingga orang tua/wali tidak akan melibatkan putra-putrinya untuk mengejakan pekerjaan lain pada jam-jam pembelajaran sesuai jadwal.  Di sisi lain, tetangga atau lingkungan sekitar juga mengetahui bahwa Pembelajaran di SMKN 1 Tabanan meskipun bersekolah di rumah juga tetap ada pendisiplinan terkait penggunaan pakaian.

  1. Adanya jeda Istirahat setiap satu Mapel.

Belajar secara kontinyu akan sangat melelahkan dan menjenuhkan. Karena itu sekolah membuat jadwal pembelajaran yang wajib diiuti oleh Guru dan siswa. Aturannya setiap selesai satu mata pelajaran, siswa diberikan waktu beristirahat 30 menit, dengan tujuan agar siswa lebih bugar mengikuti pelajaran berikutnya. Di SMKN 1 Tabanan siswa belajar sampai pukul 15.00, dengan durasi waktu 90 menit setiap mapel. Jadwalnya:  Jampel 1 pukul 07.30 – 09.00; jampel 2 pukul 09.30 -11.00;  jampel 3 pukul 11.30 – 13.00; jampel 4 pukul 13.30 – 15.00

  1. Pelaporan ketidakhadiran.

Sekolah menyiapkan form khusus model google form yang wajib diisi oleh siswa jika tidak bisa ikut PJJ selama sehari karena Sakit, atau Ijin, atau Dispensasi. Tetapi jika siswa ijin pada jam tertentu saja, tidak perlu mengisi Link Laporan tersebut, cukup minta ijin ke guru Mapelnya saja. Link siswa tidak hadir berketerangan bernama Laporan siswa tidak masuk  () atau  https://forms.gle/uJV7Ah7RuS4g6nZR7

Isi Link (Reponsess) terbaca oleh setiap guru yang ngajar, sehingga jika ada siswa tidak ikut PJJ, dan namanya tidak ada pada daftar tersebut  maka siswa yang tidak ikut tersebut dikategorikan siswa Alpha. Untuk siswa Alpha dilaporkan oleh Guru pengajar masing-masing. Linknya bernama Laporan siswa alpha. (https://forms.gle/TrU1T9xMLa1b8Zm18)

Dari kedua link Laporan tersebut, siswa yang tidak mengikuti PJJ tanpa keterangan dan berketerangan secara cepat bisa diketahui. Kepala sekolah memiliki petugas khusus yang memantau isi link tersebut setiap hari.

  1. Pelaporan kehadiran Guru mengajar

Untuk mendata kehadiran Guru dalam PJJ karena guru bekerja dari rumah, kepala sekolah menugaskan Pengurus kelas (ketua kelas) mengisi link Presensi Guru mengajar. Formatnya memuat :

  1. Apakah guru melakukan PJJ dengan Vicon dan memberi tugas ?
  2. Apakah guru melakukan PJJ hanya memberi tugas saja tanpa Vicon ?
  3. Apakah guru tidak melaksanakan PJJ tanpa pemberitahuan ?

Dari isi link tersebut akan terdata guru dengan tiga kategori, yakni berkategori M jika melakukan no a, berkategori T jika melakukan no b, dan berkategori K jika melakukan no c. Dari data kategori tersebut, kepala sekolah secara cepat mengetahui jika ada guru yang jarang melaksanakan Vicon, sering hanya memberi tugas, atau sering tidak melakukan PJJ. Dengan bermodalkan data yang dilaporkan oleh siswa tersebut, kepala sekolah memiliki alasan untuk melakukan pembinaan kepada guru, baik berupa teguran lisan sampai teguran tertulis. Link Presensi Guru mengajar

() atau https://forms.gle/K2UU7VX8jxU9Rs4r5.  Contoh isi presensi terlampir (lampiran 2)

  1. Penerapan sanksi pelanggaran

Untuk meningkatkan kedisiplinan siswa dalam Pembelajaran Jarak Jauh, pihak sekolah membuatkan Tata Tertib siswa. Tata tertib tersebut memuat tiga hal yakni Kewajiban, Larangan dan Sanksi.

 

KEWAJIBAN

  1. Wajib mengikuti Pembelajaran sesuai Jadwal yang telah ditetapkan;
  2. Wajib mengikuti dan melaksanakan arahan Guru pengajar;
  3. Wajib melaksanakan tata tertib yang ditetapkan oleh Guru pengajar;
  4. Wajib mengikuti Vicon pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru pengajar;
  5. Wajib menggunakan pakaian sekolah sesuai ketentuan selama Jam pelajaran;
  6. Wajib mengisi link Laporan tidak masuk jika sakit, ijin atau Dispensasi;

 

LARANGAN

  1. Dilarang membuat keributan/keonaran pada saat Vicon berlangsung;
  2. Dilarang tidak berpakaian seragam sekolah saat PJJ;
  3. Dilarang IJIN berturut-turut lebih dari 3 hari;
  4. Dilarang ALPHA berturut-turut lebih dari 2 hari;

 

SANKSI

  1. Teguran lisan untuk pelanggaran pertama kali yakni melanggar salah satu Larangan dengan bobot minimal 10;
  2. Surat Peringatan I (SP-1) diberikan jika melakukan pelanggaran lagi setelah dilakukan teguran lisan, dengan bobot pelanggaran baru minimal 30
  3. Surat Peringatan II (SP-2) diberikan jika melakukan pelanggaran lagi setelah mendapat SP-1, dengan bobot pelanggaran baru minimal 30;
  4. Surat Pemberhentian, diberikan jika :
  5. melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan SP-2 dengan bobot pelanggran baru minimal 30;
  6. tidak mengikuti VICON berturut-turut sebanyak 30 hari atau lebih tanpa keterangan.

 

JENIS DAN BOBOT PELANGGARAN

No Jenis Pelanggaran Bobot
1 Tidak berpakaian seragam sekolah saat PJJ 10
2 Membuat keributan/kegaduhan saat vicon 20
3 Ijin berturut-turut lebih dari 3 hari 30
4 Ijin sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 30 hari 30
5 Alpha berturut-turut lebih dari 2 hari 30
6 Alpha sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 30 hari 30
7 Tidak ikut VICON berturut-turut sebanyak 30 hari atau lebih tanpa keterangan 100

 

Tata tertib tersebut sudah diberlakukan mulai tahun Pelajaran baru yakni tgl 13 Juli 2020. Sampai artikel ini ditulis (16 Oktober 2020) dari 1087 jumlah siswa, sebanyak 23 orang menerima teguran Lisan, 4 orang menerima SP-1 dan 1 orang menerima SP-2. Petugas yang ditunjuk oleh Kepala sekolah untuk memantau dan merealisasikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan atau tata tertib adalah Guru BK. bekerjasama dengan Wali kelas.

Contoh SP terlampir (Lampiran 1)

Lampiran 1

Contoh SP-1

Lampiran 2

Contoh Isi Presensi Guru Mengajar